Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KAP Papua Resmi Laporkan Perubahan Kedudukan Organisasi kepada Pemerintah se-Tanah Papua

Kamis, 13 Agustus 2026 | 04:31 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-13T11:34:31Z




















Jayapura, Kapiwuunews.org - Kamar Adat Pengusaha Papua (KAP Papua) secara resmi menyampaikan pemberitahuan mengenai perubahan kedudukan pusat kendali organisasi kepada pemerintah di enam provinsi serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua.


Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui surat resmi KAP Papua tertanggal Kamis, 13 Agustus 2026, terkait perubahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026. Informasi tersebut sekaligus diumumkan kepada masyarakat di seluruh Tanah Papua dan disampaikan kepada media pada Kamis 13/08/2026.


Steering Committee KAP Papua, Elpis Karoba, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen hukum terbaru tersebut, KAP Papua secara resmi kembali pada kedudukan awal, yaitu Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi Kamar Adat Pengusaha Papua.


Menurut Elpis, perubahan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, serta Akta Notaris Nomor 09 Tahun 2026 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua.


“Dengan berlakunya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Kamar Adat Pengusaha Papua, maka Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 tentang Persetujuan Kamar Adat Pengusaha Papua beserta lampiran susunan Badan Pengurus Kamar Adat Pengusaha Papua dinyatakan tidak berlaku,” ujar Elpis.


Elpis menegaskan bahwa untuk kepentingan pengembangan organisasi KAP Papua di seluruh Tanah Papua, Provinsi Papua tetap menjadi pusat kendali organisasi KAP Papua.


Kedudukan tersebut, menurut Elpis, berpedoman pada regulasi yang menjadi dasar organisasi, yakni Perdasus Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Nomor 45 Tahun 2017, Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000912.AH.01.08 Tahun 2026, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KAP Papua.


Dengan adanya perubahan administrasi dan legalitas organisasi tersebut, KAP Papua berharap seluruh jajaran pengurus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menjalankan tugas organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Menurut Elpis, penguatan kelembagaan diperlukan agar KAP Papua dapat menjalankan peran secara lebih optimal dalam mengakomodasi kepentingan para pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).


Dalam kesempatan tersebut, KAP Papua menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Papua Selatan yang telah melantik Badan Pengurus Daerah (BPD) KAP Papua Provinsi Papua Selatan.


Apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua serta pemerintah kabupaten/kota se-Tanah Papua yang telah melakukan proses pelantikan BPD KAP Papua di wilayah masing-masing.


KAP Papua berharap pemerintah daerah yang belum melakukan pelantikan BPD KAP Papua dapat segera menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


“Kami meminta kepada pemerintah se-Tanah Papua, khususnya provinsi dan kabupaten/kota yang belum melantik Badan Pengurus Daerah KAP Papua, agar dapat segera dilakukan pelantikan sehingga KAP Papua dapat berjalan dan mengakomodasi semua pelaku usaha Orang Asli Papua di daerah masing-masing,” ujar Elpis.


Elpis mengatakan bahwa pelaku usaha Orang Asli Papua membutuhkan dukungan, perhatian, dan dorongan dari pemerintah agar dapat berkembang serta memiliki daya saing dalam pembangunan ekonomi di Tanah Papua.


KAP Papua, lanjutnya, akan terus mendorong penguatan kapasitas pelaku usaha OAP melalui kelembagaan yang terorganisir dan kerja sama dengan pemerintah maupun berbagai pihak lainnya.


“Kami mengajak semua pihak untuk bersatu dan maju bersama-sama dalam membangun serta mengembangkan ekonomi Orang Asli Papua,” tutup Elpis.

×
Berita Terbaru Update