Nabire, Kapiwuunews.org — Ketua Dewan Adat Wilayah Mepago, Wolter Belau, mengimbau seluruh pihak untuk menyikapi dinamika kepengurusan Komite Adat Papua (KAP) di Provinsi Papua Tengah secara bijaksana. Ia menegaskan pentingnya mengedepankan ketentuan hukum dan legalitas. (Pernyataan resmi diterima media pada Sabtu, 26/9/2026).
Wolter mengatakan, Dewan Adat Wilayah Mepago bersama pengurus dan masyarakat adat mencermati adanya dinamika terkait kepengurusan KAPP Provinsi Papua Tengah yang disebut memiliki beberapa versi kepengurusan. Hal tersebut disampaikan Wolter saat menyampaikan pandangannya kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albert Adii.
Menurut Wolter, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga kelompok yang berkaitan dengan dinamika kepengurusan KAP di Provinsi Papua Papua Tengah.
“Yang kami sampaikan kepada Kepala Kesbangpol, bahwa di Provinsi Papua Tengah ada tiga versi kepengurusan. Ada Ibu Yospina Pigai dari wilayah Mepago, ada Ibu Fince Levina Mofu dari wilayah Saireri, dan ada Gisman Yanengga dari wilayah Lapago,” ujar Wolter.
Ia menegaskan bahwa Dewan Adat menghargai seluruh pihak yang terlibat karena mereka merupakan putra-putri Papua terbaik yang memiliki kepedulian terhadap masyarakat adat.
“Kami dari Dewan Adat Wilayah Meepago menghargai putra-putri terbaik. Pada prinsip kami, siapa di antara mereka yang memenuhi persyaratan, memiliki legalitas hukum yang jelas, serta dokumen dan administrasi yang lengkap, itu yang harus dihormati,” katanya.
Legalitas Kepengurusan Merupakan Ranah Pemerintah Wolter menegaskan, Dewan Adat tidak berada pada posisi untuk menentukan pihak mana yang paling sah dalam kepengurusan KAPP. Menurutnya, persoalan legalitas, keabsahan administrasi, serta pengakuan terhadap suatu kepengurusan merupakan kewenangan pemerintah dan institusi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Kami tidak bisa mengatakan yang ini sah atau yang itu tidak sah. Itu bukan kewenangan kami. Kami hanya mendorong agar siapa yang memenuhi persyaratan dan memiliki legalitas hukum dapat diakomodir,” tegasnya.
Ia juga meminta Kesbangpol Papua Tengah dapat memeriksa seluruh dokumen dan persyaratan dari masing-masing pihak secara objektif.
“Kalau di antara tiga kelompok itu ada yang memenuhi persyaratan, maka harus diakomodir sesuai ketentuan. Jangan sampai persoalan ini terus berkembang dan menjadi masalah baru,” ujarnya.
Jangan Pelihara Persoalan Wolter berharap persoalan kepengurusan KAP tidak menjadi konflik berkepanjangan, terutama di lingkungan pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Ia meminta Kesbangpol Papua Tengah menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan dokumen, administrasi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan memunculkan persoalan baru dan jangan memelihara masalah di kantor Kesbangpol Papua Tengah. Kalau sudah ada pihak yang memenuhi persyaratan, maka proses harus dilakukan sesuai aturan,” katanya.
Tidak Perlu Ada Kubu Dewan Adat Wilayah Mepago juga mengimbau agar dinamika kepengurusan KAPP tidak berkembang menjadi pertentangan antarkelompok atau pembentukan kubu-kubu. Wolter mengatakan, seluruh pihak yang terlibat merupakan bagian dari masyarakat adat dan memiliki kepentingan yang sama, yaitu memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah.
“Tidak perlu ada kubu sana dan kubu sini. Yang penting legalitasnya jelas, administrasinya lengkap, dan siapa pun yang nantinya dinyatakan sah dapat merangkul semua pihak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pemerintah menyatakan kepengurusan salah satu pihak memiliki legalitas berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku, Dewan Adat akan menghormati keputusan tersebut.
“Kalau pemerintah menyatakan kepengurusan Ibu Mofu berdasarkan SK tahun 2024 yang sah, kami siap menghormati. Begitu juga apabila pemerintah menyatakan Saudara Gisman Yanengga yang memiliki legalitas, kami juga menghormati keputusan tersebut,” katanya.
Soal SK Tahun 2024 Terkait adanya imbauan Dewan Adat Papua kepada enam gubernur serta pemerintah kabupaten dan kota mengenai kepengurusan berdasarkan SK tahun 2024, Wolter kembali menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dikembalikan kepada kewenangan pemerintah dan lembaga yang berwenang.
Dewan Adat, kata dia, hanya memiliki posisi untuk memberikan masukan, arahan, dan dorongan agar proses berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat adat.
“Kalau pemerintah melalui pihak yang berwenang di bidang hukum dan pemerintahan sudah mengambil keputusan mengenai legalitas suatu SK, maka kami menghormati keputusan tersebut,” katanya.
Pernyataan Terkait Kelompok Gisman Wolter juga menyampaikan bahwa dalam pembahasan dengan Kesbangpol, terdapat pernyataan dari Ibu Mofu mengenai kelompok Gisman Yanengga.
Menurut Wolter, pernyataan tersebut perlu disikapi secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi persoalan yang berada di luar kendali.\n\n“Ibu Mofu menyampaikan adanya kekhawatiran terhadap kelompok Gisman Yanengga adalah kelompok setan yang menurut beliau dapat memicu persoalan di luar kendali,” ujarnya.
Wolter menegaskan, Dewan Adat tidak ingin perbedaan pandangan mengenai kepengurusan KAPP berkembang menjadi konflik antarmasyarakat adat.
Utamakan Persatuan Masyarakat Adat Dewan Adat Wilayah Mepago berharap seluruh pihak yang terlibat dalam dinamika KAPP Provinsi Papua Tengah dapat menahan diri dan mengutamakan persatuan masyarakat adat di Papua Tengah.
Menurut Wolter, perbedaan pandangan mengenai kepengurusan tidak seharusnya menyebabkan perpecahan di antara sesama anak adat. Ia juga mengingatkan bahwa berbagai program pemerintah bagi Orang Asli Papua (OAP) membutuhkan sinergi dan tidak boleh terhambat akibat persoalan internal kepengurusan.
“Jangan sampai persoalan kepengurusan justru menghambat kepentingan masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan berbagai program bagi Orang Asli Papua. Karena itu, yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana masyarakat dapat memperoleh manfaat dari program tersebut,” katanya.
Wolter menambahkan, Dewan Adat Wilayah Mepago akan tetap menjalankan perannya sesuai kewenangan adat, yakni memberikan masukan, mendorong terciptanya persatuan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat adat.
“Dewan Adat tidak ingin masuk terlalu jauh dalam menentukan legalitas. Kami hanya memberikan masukan dan mendorong pemerintah menyelesaikan persoalan berdasarkan aturan. Siapa pun yang nantinya dinyatakan memiliki legalitas, harus mampu merangkul seluruh pihak,” pungkasnya.
