Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gisman Yanengga Tegaskan Legalitas KAPP Papua Tengah, Bantah Isu Pemalsuan Tanda Tangan

Kamis, 10 September 2026 | 04:42 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-10T11:42:28Z










Nabire, Kapiwuunews.org — Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Tengah, Gisman Yanengga, menegaskan bahwa sejumlah tudingan terkait legalitas kepengurusan KAPP Papua Tengah, termasuk isu pemalsuan tanda tangan dalam proses pengesahan administrasi, merupakan tuduhan yang menurutnya tidak benar secara hukum maupun organisasi. Pada Kamis 10 September 2026 


"Gisman turut menanggapi pernyataan Fince Levina Mofu terkait legalitas Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Papua Tengah. Menurutnya, pihak Fince Levina Mofu tidak pernah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, serta tidak ada pelantikan resmi oleh gubernur."


Menurut Gisman, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, bukan melalui pernyataan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.


 Proses pengesahan administrasi KAPP Papua Tengah telah mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku di Kementerian Hukum. Menurutnya, pihak KAPP tidak pernah memaksakan kehendak dalam proses tersebut, melainkan mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


“Kementerian Hukum tidak mengikuti kemauan kami, tetapi kamilah yang mengikuti aturan kementerian. Kalau ada tuduhan terkait pemalsuan tanda tangan, itu murni tidak benar. Kami merasa tuduhan tersebut merupakan bagian dari upaya pencemaran nama baik,” kata Gisman.


Ia juga menegaskan bahwa apabila ada pihak yang mempersoalkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum mengenai kepengurusan KAPP Papua Tengah dan hendak menggugatnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pihaknya menyatakan siap memberikan pertanggungjawaban secara hukum.


 “Kami sudah siap untuk bertanggung jawab di PTUN. Kami juga sudah memiliki pengacara. Namun, batas waktu pengajuan gugatan 90 hari sebagaimana ketentuan Pasal 55 UU PTUN sudah lewat,” ujarnya.


Menurut Gisman, persoalan mengenai dualisme kepengurusan dan legalitas organisasi seharusnya tidak menjadi polemik berkepanjangan apabila seluruh pihak menempuh mekanisme hukum dan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku.


Ketua KAPP, Gisman menjelaskan, proses terbentuknya kepengurusan KAPP Papua Tengah diawali dengan adanya Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) untuk melakukan konsolidasi di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah.


Konsolidasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan konferensi daerah yang difasilitasi dan dimediasi oleh Dewan Adat Papua Wilayah Meepago Provinsi Papua Tengah.


Konferensi Daerah KAPP Papua Tengah akhirnya dilaksanakan pada 21 Maret 2026. Dalam konferensi tersebut, Gisman Yanengga terpilih sebagai Ketua KAPP Papua Tengah.


 “Selama kurang lebih 3 tahun, dinamika KAPP di Provinsi Papua Tengah belum berjalan baik dan pelaksanaannya mengalami keterlambatan. Keterlambatan ini mendorong saya, sebagai mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris KAP Papua, untuk turun tangan mengambil alih dan menjalankan tugas KAPP Papua Tengah,” jelasnya.


Ia menambahkan, hasil konferensi daerah tersebut selanjutnya ditetapkan melalui mekanisme organisasi, termasuk pleno I Dewan Adat Papua Wilayah Meepago di Jayapura serta pleno XIX Dewan Adat dari 7 wilayah adat di Tanah Papua yang disebut berlangsung di Wondama.


Menurut Gisman, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme organisasi yang telah ditempuh dalam menentukan kepengurusan KAPP Papua Tengah.


Gisman juga menyampaikan bahwa KAPP Papua Tengah telah didaftarkan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah.


Menurutnya, pendaftaran tersebut dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan.


“Saat ini KAPP Papua Tengah sudah terdaftar di Kesbangpol Provinsi Papua Tengah. Artinya, keberadaan organisasi sudah secara resmi didaftarkan sesuai persyaratan yang berlaku,” katanya.


“Proses konsolidasi tersebut melibatkan 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah untuk melaksanakan pelaksanaan Konferensi Daerah (Konferda), sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kesbangpol Provinsi Papua Tengah.”


Gisman mengajak seluruh pihak, khususnya para pengusaha Papua, untuk mengedepankan persatuan dan menghindari pernyataan atau opini yang menurutnya dapat memperkeruh situasi serta merugikan masyarakat.


 “Kami mengajak semua pihak untuk bersatu. Lebih baik membangun organisasi dan bekerja bersama daripada membangun opini yang justru merugikan masyarakat,” pungkas Gisman.
 

×
Berita Terbaru Update