Jayapura, Kapiwuunews.org – Ketua Pengurus Wilayah Papua Ikatan Notaris Indonesia,Samuel Sera Chadi Erari,SH., M. Kn , mengatakan bahwa jumlah notaris di Tanah Papua masih belum mencukupi, terutama di sejumlah kabupaten dan kota hingga kini belum memiliki notaris.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan pelantikan notaris yang digelar di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua, Kota Jayapura, pada Senin (23/2/2026).
Samuel menjelaskan bahwa wilayah kerja Pengurus Wilayah Papua mencakup empat provinsi, yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
“Saat ini terdapat 98 notaris yang bekerja di empat provinsi tersebut. Namun jumlah ini masih belum sebanding dengan luas wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ujar Samuel.
Baru-baru ini, sebanyak delapan notaris baru telah dilantik dan akan ditempatkan di Provinsi Papua, Papua Selatan, dan Papua Tengah. Ia berharap kehadiran para notaris baru tersebut dapat memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat.
Papua Pegunungan Masih Kekurangan Samuel mengungkapkan bahwa beberapa daerah masih belum memiliki notaris sama sekali. Di Papua Pegunungan, misalnya, saat ini hanya terdapat empat notaris. Tiga orang bertugas di Wamena dan satu orang di Yahukimo.
“Jumlah ini tentu masih sangat kurang jika melihat luas wilayah serta kebutuhan pelayanan administrasi dan hukum masyarakat,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa tugas notaris adalah membuat akta resmi atau akta otentik yang memiliki kekuatan hukum tetap. Beberapa di antaranya seperti pembuatan akta pendirian usaha (PT, CV, dan yayasan), pengikatan kredit dengan perbankan, serta berbagai dokumen perjanjian resmi lainnya.
Namun demikian, notaris tidak bertugas menyelesaikan sengketa atau konflik hukum.
“Jika terjadi perselisihan, itu merupakan tugas pengacara atau kuasa hukum. Orang yang datang ke notaris harus sudah memiliki kesepakatan. Notaris hanya membantu menuangkan kesepakatan tersebut dalam bentuk dokumen resmi,” tegasnya.
Samuel Sera Chadi Erari,SH., M. Kn, berharap ke depan jumlah notaris, khususnya Orang Asli Papua (OAP), dapat terus bertambah dan tersebar merata di seluruh kabupaten dan kota. Dengan demikian, masyarakat Papua dapat lebih mudah memperoleh pelayanan hukum yang jelas, sah, dan berkekuatan hukum tetap.
