Asmat, Kapiwuunew.org Papua Selatan – Sabtu (27/9/2025).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Musamus (Unmus) mengecam keras tindakan aparat negara yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang pemuda di Kabupaten Asmat. Korban bernama Irenius Baotaipota (21), asal Distrik Safan, Kampung Simsagar, dilaporkan tewas tertembak oleh personel Satgas Yonif 123/Rajawali yang bertugas di wilayah tersebut.
Insiden tragis ini memicu kemarahan warga setempat. Berdasarkan pantauan, massa meluapkan amarah dengan membakar Pos Satgas TNI di Jalan Pemda Distrik Agats serta sejumlah kendaraan. Situasi di lokasi kejadian sempat mencekam, sementara jenazah korban kini sudah berada di RSUD Asmat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait jumlah korban maupun kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Tidak hanya Irenius, beredar informasi visual di media sosial yang menunjukkan adanya empat warga sipil Papua menjadi korban penembakan. Dari jumlah itu, dua orang dilaporkan tewas di tempat, salah satunya masih berusia anak-anak. Sementara dua korban lainnya, termasuk seorang anak yang tertembak di bagian paha kanan, kini tengah dirawat intensif di RSUD Asmat.
Peristiwa ini semakin memicu gelombang kemarahan masyarakat setempat yang menilai tindakan aparat telah melanggar hak asasi manusia.
Merujuk pada regulasi yang berlaku, tindakan penembakan terhadap warga sipil dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius:
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan untuk melakukan kekerasan terhadap warga sipil.
- Pasal 338 KUHP yang mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menegaskan adanya sanksi berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.
Ketua BEM Unmus bersama sejumlah aktivis mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan tegas:
- Panglima TNI dan Pangdam XVII/Cenderawasih segera mengadili oknum pelaku penembakan sesuai hukum yang berlaku.
- Komnas HAM RI, Komnas HAM Perwakilan Papua, serta Komnas Perlindungan Anak RI segera mendesak Panglima TNI dan Pangdam Cenderawasih untuk memproses hukum para pelaku penembakan terhadap masyarakat sipil di Asmat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari institusi terkait agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak kembali terulang di Tanah Papua.
( Penulis : M Magai )