Kapiraya, Kapiwuunewd.org - Ketua Legislatif ULMWP Wilayah Meepago, Andi Yeimo, meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama empat pemerintah daerah segera memediasi konflik tapal batas antara suku Mee dan suku Kamoro di wilayah Kapiraya pada 18 Februari 2026.
Menurutnya, konflik tersebut harus segera diselesaikan melalui dialog adat yang bermartabat dan difasilitasi secara resmi oleh pemerintah sebagai pihak yang netral dan bertanggung jawab.
Andi Yeimo menegaskan bahwa tokoh adat Kamoro dan tokoh adat Mee perlu duduk bersama untuk mencari solusi damai. Ia meminta agar Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama para kepala daerah di wilayah terdampak, yakni Bupati Paniai, Bupati Deiyai, Bupati Dogiyai, serta Pemerintah Kabupaten Timika, segera duduk bersama untuk memediasi kedua belah pihak.
Ia menegaskan bahwa konflik ini merupakan persoalan internal antara Mee dan Kamoro. Karena itu, pihak luar—baik dari luar Papua maupun suku lain—tidak boleh ikut campur atau memprovokasi situasi. Menurutnya, keterlibatan pihak lain justru berpotensi memperkeruh keadaan dan meningkatkan emosi antarwarga.
“Jangan ada pihak lain yang memanfaatkan konflik ini untuk kepentingan tertentu. Kita harus mengedepankan kesadaran bersama dan kemanusiaan,” ujarnya.
Andi Yeimo juga mengajak tokoh agama, tokoh pemuda, dan masyarakat sipil untuk mengambil bagian dalam upaya penyelesaian secara damai. Ia mengingatkan agar negara tidak melakukan pembiaran terhadap konflik yang terus berulang.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi seluruh masyarakat. Namun ia menilai persoalan tapal batas Kapiraya sudah terlalu lama dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Negara jangan membiarkan konflik ini terus berlanjut. Jangan sampai pembiaran ini menjadi bagian dari kejahatan kemanusiaan di West Papua. Setiap manusia berharga di hadapan Tuhan,” tegasnya.
Dalam pernyataan tambahannya, Andi Yeimo menilai sikap Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun pemerintah daerah yang belum mengambil langkah tegas menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa nyawa manusia adalah ciptaan Tuhan yang harus dilindungi. Karena itu, pemerintah sebagai wakil negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk melindungi rakyat serta segera mengambil langkah konkret menghentikan konflik tersebut.
Ia kembali menekankan bahwa penyelesaian konflik tapal batas Kapiraya harus menjadi prioritas bersama demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak dan menjaga perdamaian di Papua Tengah. (*)
