Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernyataan Wali Kota Jayapura Dinilai Provokatif dan Langgar HAM, LBH Papua Desak Permintaan Maaf Terbuka

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:13 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-17T23:14:21Z








Jayapura, 17 Juni 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua melalui Direktur LBH Emanuel Gobay, S.H., M.H. selaku Direktur LBH Papua, menyampaikan sikap tegas terhadap pernyataan Wali Kota Jayapura yang dinilai sebagai bentuk penghasutan dan provokasi berbahaya. Dalam siaran pers resminya, LBH Papua menyebut pernyataan tersebut berpotensi memicu konflik horizontal dan kekerasan antarkelompok masyarakat.


“Pernyataan Wali Kota Jayapura tidak hanya mencerminkan sikap arogan dan otoriter, namun juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar dalam kepemimpinan yang demokratis dan bertanggung jawab,” ujar Emanuel Gobay.


LBH Papua menilai bahwa pernyataan tersebut secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya dalam hal Asas Perlindungan Hak Asasi Manusia. Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang mengatur prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).


“Dengan adanya pelanggaran terhadap Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan perlindungan HAM, maka pernyataan tersebut telah masuk dalam kategori tindakan mal-administrasi,” tegas Gobay. 


LBH Papua pun mendesak Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua untuk segera mengirimkan surat teguran resmi kepada Wali Kota Jayapura sebagai bentuk penegakan hukum atas pelanggaran tersebut.


Atas dasar itu, LBH Papua menyampaikan empat tuntutan utama kepada Wali Kota Jayapura, yakni:


  1. Segera mencabut pernyataan yang dianggap provokatif dan diskriminatif, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat pegunungan yang merasa tersinggung dan terdiskriminasi akibat pernyataan tersebut.
  3. Menjamin perlindungan hukum terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat secara damai, sesuai amanat UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Membuka ruang dialog yang konstruktif untuk menyelesaikan persoalan diskriminasi dan ketegangan sosial yang muncul akibat pernyataan tersebut.


LBH Papua menegaskan bahwa pernyataan pejabat publik, khususnya kepala daerah, harus mencerminkan tanggung jawab moral dan hukum sebagai pemimpin yang melindungi seluruh warga tanpa diskriminasi.


"Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di tanah Papua. Atas perhatian semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tutup LBH Papua dalam rilisnya.

×
Berita Terbaru Update