Nabire, Kapiwuunew.org — Dalam upaya mendorong pemerataan kesempatan belajar dan peningkatan sumber daya manusia asli Papua Tengah, Gubernur Papua Tengah menerbitkan "Surat Edaran Nomor 400.3.1/406-4/SET" yang ditujukan kepada seluruh Bupati se-Provinsi Papua Tengah. Edaran tersebut mengatur pengalokasian program beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan berdasarkan asal kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing kabupaten pada tanggal 23 April 2025.
Edaran ini menegaskan bahwa pemerintah kabupaten wajib mengalokasikan anggaran beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa yang berasal dari daerah masing-masing, terutama mereka yang berprestasi dan berasal dari keluarga kurang mampu.
Berikut poin-poin utama yang tertuang dalam surat edaran tersebut:
- Pemerintah provinsi mendorong setiap kabupaten menganggarkan program beasiswa dalam APBD mereka untuk mendukung pelajar dan mahasiswa lokal.
- Pemberian bantuan pendidikan didasarkan pada asal kabupaten pemohon, baik perorangan maupun dari lembaga pendidikan. Ini menjadi bentuk tanggung jawab kabupaten terhadap warganya sendiri.
- Permohonan beasiswa yang sebelumnya ditujukan ke gubernur kini dialihkan untuk diproses oleh pemerintah kabupaten asal masing-masing pemohon, sesuai regulasi dan kemampuan anggaran.
- Program bantuan harus mencakup semua jenjang pendidikan, dari dasar hingga perguruan tinggi, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran.
- Pengalokasian anggaran beasiswa perlu diintegrasikan dalam program kerja perangkat daerah yang membidangi pendidikan atau perlindungan sosial.
- Pemerintah kabupaten diminta menjalin koordinasi dengan instansi provinsi serta memperhatikan program beasiswa dari pusat dan mitra, untuk menghindari tumpang tindih serta meningkatkan efektivitas kebijakan.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam memperkuat komitmen terhadap pendidikan dan kemandirian daerah. Melalui desentralisasi alokasi bantuan pendidikan, diharapkan seluruh masyarakat di pelosok kabupaten bisa merasakan akses pendidikan yang merata dan adil.
(**)