Nabire, - Kapiwuunews,org – Ketua Yayasan Keadilan Hukum (YAKEHU) Papua Tengah, Yustinus Butu, S.H., M.H., mendesak agar penanganan konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya dilakukan melalui penegakan hukum yang humanis dengan tetap berpedoman pada hukum nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM), serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. 4 Juli 2026
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sejumlah laporan mengenai jatuhnya korban sipil dalam rangkaian kontak senjata yang terjadi antara kelompok bersenjata TPN-PB dan aparat TNI di wilayah Intan Jaya dalam beberapa hari terakhir. Pada Senin (29/6/2026), seorang penginjil Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII), Elianus Agimbau, dilaporkan meninggal dunia akibat tertembak. Selanjutnya, pada Rabu (1/7/2026), Okto Tigau juga dilaporkan ditemukan meninggal dunia di sekitar Pos TNI Rajawali, Kampung Mamba, Distrik Sugapa, dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Yustinus menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan kekerasan yang mengakibatkan jatuhnya korban sipil.
"Terkait tragedi yang telah menewaskan sejumlah warga sipil tersebut, kami mengutuk para pelaku karena tindakan brutal ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan di luar dari penegakan hukum yang adil dan bermartabat, "ujar Yustinus.
Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka negara wajib memberikan perhatian serius karena menyangkut perlindungan hak hidup warga sipil.
"Negara harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional, menghormati hak asasi manusia, serta berpedoman pada prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi Indonesia," katanya.
Yustinus menegaskan bahwa sebagai negara hukum, Indonesia memiliki kewajiban menjamin setiap proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, proporsional, akuntabel, dan tetap menghormati martabat manusia. Menurutnya, aparat keamanan harus mengedepankan perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam setiap pelaksanaan operasi keamanan.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, bayi, lanjut usia, tenaga kesehatan, tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat sipil lainnya yang tidak terlibat dalam konflik bersenjata.
Selain itu, Yustinus mengingatkan agar aparat yang bertugas di Papua memahami kondisi sosial, budaya, serta adat istiadat masyarakat setempat sehingga pelaksanaan tugas dapat dilakukan secara lebih humanis dan menghindari munculnya dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat.
Menurutnya, seluruh personel TNI maupun Polri yang menjalankan tugas penegakan hukum wajib mematuhi standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang menyebabkan korban sipil harus diproses secara transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Keprihatinan tersebut, lanjut Yustinus, semakin bertambah setelah muncul laporan mengenai meninggalnya Melkiana Duwitau, seorang perempuan yang sedang mengandung tujuh bulan. Korban dilaporkan meninggal dunia setelah terkena tembakan pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIT di Desa Weandoga, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.
Ia menilai peristiwa tersebut semakin mempertegas pentingnya perlindungan terhadap masyarakat sipil dalam setiap operasi keamanan maupun penanganan konflik bersenjata di Papua.
Yustinus juga mendorong lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia, termasuk Komnas HAM serta organisasi yang bergerak di bidang hukum dan HAM, untuk melakukan pemantauan, penyelidikan, dan investigasi secara objektif, independen, profesional, serta sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM di Papua.
"Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara. Justru sebaliknya, negara harus memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral, tegasnya.
Yustinus berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga supremasi hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menempatkan perlindungan masyarakat sipil sebagai prioritas utama dalam setiap upaya penyelesaian konflik di Papua.
