Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Soroti Dugaan Pelanggaran Aturan, Diana Youw Minta ASN Tempuh Jalur Hukum atas Pelantikan Pejabat Pemprov Papua Tengah

Jumat, 27 Februari 2026 | 02:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T10:56:58Z

Nabire, Kapiwuunews.org – Pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara, diminta segera melakukan evaluasi terhadap proses pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah maupun di delapan kabupaten yang berada dalam wilayah administratifnya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media pada 27 Februari 2026.


Evaluasi tersebut dinilai penting agar seluruh proses pengangkatan dan pelantikan pejabat benar-benar mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.


Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak Diana Youw, S.Sos, M.Si kabupaten Nabire Menegaskan kepada Gubernur Papua Tengah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah diharapkan memahami dan menjalankan seluruh regulasi kepegawaian secara konsisten, terutama dalam hal pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah provinsi.


Menurut Diana Youw, perlu dilakukan klarifikasi terkait sejumlah pengangkatan dan pelantikan jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah yang diduga tidak sesuai dengan aturan kepegawaian.


Ia menyoroti adanya pejabat yang dilantik dengan masa kerja terhitung mulai tanggal (TMT) antara satu hingga enam tahun, yang dinilai perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.


Diana Youw juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Papua Tengah untuk bersikap kritis dan, bila diperlukan, menempuh langkah hukum guna meminta peninjauan ulang terhadap pelantikan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.


Evaluasi dan langkah hukum tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga prinsip merit sistem, profesionalitas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (**)

×
Berita Terbaru Update