Nabire, Kapiwuunews.org – Masson Sondegau, sebagai bagian dari masyarakat sipil di Provinsi Papua Tengah, menyampaikan keprihatinan serius atas terbatasnya akses masyarakat dalam pengajuan proposal bantuan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah Pada 17 Februari 2026.
Toko pemuda provinsi Papua Tengah Nasson Sondegau menegaskan bahwa dirinya memahami pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pedoman dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Namun demikian, aturan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang partisipasi publik.
Menurutnya, apabila memang proposal masyarakat tidak dapat diterima secara langsung, maka pemerintah wajib menyediakan mekanisme resmi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mengumumkan secara transparan alokasi hibah dan bantuan sosial dalam APBD, serta membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi masyarakat yang proposalnya ditolak.
Sondegau menilai keterbukaan informasi merupakan kewajiban moral sekaligus administratif pemerintah daerah. Anggaran daerah, termasuk yang bersumber dari aktivitas pertambangan dan dana bagi hasil, adalah uang rakyat yang harus dikelola sepenuhnya untuk kepentingan rakyat.
“Penolakan tanpa penjelasan yang memadai hanya akan melahirkan persepsi negatif dan memperlemah kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa sikap yang disampaikannya bukanlah bentuk penentangan terhadap aturan. “Kami tidak menolak regulasi. Kami menuntut transparansi, kejelasan mekanisme, dan keadilan akses bagi seluruh masyarakat,” pungkas Sondegau. (**)
