Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BEM Universitas Musamus Merauke Nyatakan Sikap Tolak Pembangunan Jalan 135 Km di Merauke.

Kamis, 26 Februari 2026 | 21:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-27T05:43:43Z










Merauke, Kapiwuunews.org – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Musamus Merauke secara resmi menyatakan sikap menolak proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Pernyataan sikap tersebut disampaikan langsung oleh Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay Pada 27 Februari 2026.


Penolakan ini berkaitan dengan terbitnya Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Jalan Akses Sepanjang 135 Km sebagai Sarana dan Prasarana Ketahanan Pangan di Kabupaten Merauke oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditetapkan pada 11 September 2025.


Namun, menurut BEM Universitas Musamus, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan jalan telah dimulai sejak akhir November 2024, atau jauh sebelum keputusan kelayakan lingkungan diterbitkan. Hingga keputusan tersebut keluar, pembangunan disebut telah mencapai sekitar 50 kilometer.


Berdasarkan hasil pemantauan BEM Universitas Musamus Merauke, pembangunan koridor jalan tersebut diduga telah menyebabkan deforestasi hutan alam seluas 8.691 hektare. Mereka menilai aktivitas tersebut dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah serta tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun UKP-UPL sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.


Situasi ini, menurut BEM, menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap hutan alam dan hak-hak masyarakat adat Malind di atas tanah adat mereka di Merauke.


Dalam pernyataan sikapnya, BEM Universitas Musamus Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:


  1. Menolak Program Strategis Nasional (PSN) yang dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan dan masyarakat adat.
  2. Mengawal perjuangan masyarakat adat dalam gugatan terhadap SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang rencana pembangunan Jalan 135 Km Wanam–Muting.
  3. Mendesak penyelesaian konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyem di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
  4. Mendesak aparat militer menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak program tersebut.


BEM Universitas Musamus menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk tanggung jawab moral mahasiswa terhadap keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat di Merauke.


Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan yang disampaikan mahasiswa. (**)

×
Berita Terbaru Update