Nabire, KAPIWUUNEWS.org – Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/146-2/SET tentang pengelolaan Pegawai Non-ASN/Kontrak tahun 2025. Setiap perangkat daerah wajib mengalokasikan 90% tenaga Non-ASN untuk Orang Asli Papua (OAP) dan 10% bagi non-OAP.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan keterlibatan masyarakat asli Papua dalam pemerintahan. Perangkat daerah yang telah memiliki SK Gubernur terkait tenaga Non-ASN hanya dapat melakukan pembayaran upah hingga Maret 2025, kemudian harus merevisi jumlah pegawai sesuai aturan. Bagi yang belum memiliki SK, wajib menyusunnya berdasarkan ketentuan ini.
Kebijakan ini diambil untuk optimalisasi tenaga kerja Non-ASN dan meningkatkan partisipasi OAP dalam pemerintahan. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh kepala perangkat daerah dalam pengelolaan pegawai Non-ASN ke depan.
Keputusan ini sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan OAP melalui kebijakan afirmatif di sektor ketenagakerjaan. Dengan sistem kuota 90% untuk OAP, diharapkan lebih banyak masyarakat asli Papua mendapat kesempatan bekerja di pemerintahan daerah.