Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua Sinode Baptis Papua: OAP Berasal dari Ras Melanesia dan Memiliki Bahasa Lokal di Papua

Sabtu, 12 September 2026 | 20:55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-13T03:55:53Z










Jayapura, Kapiwuunews.org — Ketua Sinode Baptis Papua, Steven Yan Wenda, S.Th., M.Th., menegaskan bahwa pembahasan mengenai terminologi Orang Asli Papua (OAP) tidak semestinya dibuat rumit. Minggu 13 September 2026


Menurut Wenda, OAP pada prinsipnya merujuk pada penduduk asli Papua yang secara turun-temurun mendiami wilayah Papua, berasal dari ras Melanesia, serta memiliki karakteristik, bahasa, dan identitas sosial-budaya yang melekat dalam kehidupan masyarakat adat Papua.


Pernyataan tersebut disampaikan Wenda menyikapi wacana mengenai pendefinisian dan pemaknaan OAP yang belakangan ramai diperbincangkan di berbagai kalangan, khususnya di tengah masyarakat asli Papua.


Menurutnya, persoalan yang lebih mendesak untuk dibenahi bukan sekadar terminologi OAP, melainkan cara pandang dan tata kelola status kependudukan di tanah Papua. Hal tersebut penting agar kebijakan negara dan implementasi Otonomi Khusus (Otsus) benar-benar tepat sasaran, adil, proporsional, serta memberikan keberpihakan nyata kepada masyarakat asli Papua.


“Orang asli Papua bukan sekadar istilah identitas. Status OAP berkaitan langsung dengan kebijakan afirmasi, perlindungan, pemberdayaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, aparatur sipil negara, representasi politik, perlindungan masyarakat adat, hingga pengelolaan dan pemanfaatan dana Otsus,” demikian pandangan Wenda.



Dalam kesempatan tersebut, Wenda juga menyoroti keberadaan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua.


Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak memandang LMA sebagai lembaga adat yang merepresentasikan seluruh masyarakat adat bangsa Papua. Wenda menilai LMA merupakan organisasi kemasyarakatan yang kemunculannya relatif baru.


Sebaliknya, Gereja Baptis Papua menegaskan pengakuannya terhadap Dewan Adat Papua sebagai rumah bersama masyarakat adat Papua.


Menurut Wenda, keberadaan lembaga adat harus berpijak pada sejarah, identitas, struktur sosial, serta kehendak masyarakat adat Papua sendiri, bukan semata-mata lahir dari kebijakan atau kepentingan politik pemerintah pusat.


Evaluasi Definisi OAP


Wenda juga menyinggung agenda rapat yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Kamis, 10 September 2026, dalam rangka asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus Papua.


Rapat tersebut membahas penyamaan persepsi mengenai pendefinisian dan pemaknaan OAP di enam provinsi di wilayah Papua dengan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.


Wenda berpandangan bahwa perbedaan pemahaman mengenai OAP seharusnya tidak berkembang menjadi persoalan yang justru mengaburkan substansi Otsus.


Menurutnya, perhatian utama pemerintah harus diarahkan pada bagaimana memastikan kebijakan afirmasi benar-benar diterima dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat asli Papua, bukan berhenti pada persoalan administratif maupun perdebatan mengenai terminologi.


“Yang paling penting adalah bagaimana negara memastikan keberpihakan kepada orang asli Papua diwujudkan dalam kebijakan nyata, bukan hanya dalam rumusan terminologi,” ujarnya.


Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat adat, gereja, lembaga adat, serta berbagai elemen representatif masyarakat Papua dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan langsung dengan keberadaan dan masa depan OAP.

×
Berita Terbaru Update