Nabire, Kapiwuunews.org – Dewan Adat Daerah (DAD) Nabire Wilayah I Mee-Pago menggelar audiensi bersama DPRK Kabupaten Nabire di ruang sidang DPRK Kabupaten Nabire pada Jumat, 26 Juni 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRK, Ketua I dan Ketua II, anggota fraksi, perwakilan anggota DPRK jalur pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), serta perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nabire.
Hadiri dalam pertemuan audensi yaitu Sekretaris Wilayah Adat Meepago, ketua adat daerah Nabire wilayah satu meepago, wakil ketua dewan adat daerah Nabire wilayah satu meepago dan sekretaris dewan adat daerah Nabire wilayah satu meepago
Audiensi berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif dengan fokus utama membahas pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua serta penguatan peran lembaga adat dalam mengawal pelaksanaan Otsus di Kabupaten Nabire.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas rencana penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk kerja sama antara DPRK dan Dewan Adat. Salah satu hasil kesimpulan rapat adalah DPRK akan mengundang seluruh lembaga adat, kepala-kepala suku, serta organisasi adat lainnya yang telah terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Nabire. Jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 90 lembaga adat, paguyuban suku, dan organisasi kemasyarakatan adat.
Dalam audiensi itu, Dewan Adat menegaskan bahwa Dewan Adat Papua merupakan lembaga adat yang memiliki peran penting dalam proses lahirnya kebijakan Otonomi Khusus Papua pada tahun 2001. Oleh karena itu, mereka menilai sudah saatnya lembaga adat dilibatkan secara nyata dalam pengawasan, evaluasi, dan pembahasan pengelolaan dana Otsus agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh Orang Asli Papua.
Ketua Dewan Adat Daerah Nabire Wilayah I Mee-Pago menyampaikan bahwa wilayah kepemimpinannya meliputi enam distrik di wilayah pegunungan. Ia menegaskan komitmen Dewan Adat untuk terus menjaga keharmonisan hubungan antara manusia, alam, dan nilai-nilai spiritual sebagai dasar dalam membangun kesejahteraan masyarakat adat.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Adat Daerah Nabire Wilayah I Mee-Pago, Frans Magai, menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah mempertanyakan pengelolaan dana Otsus yang menurutnya selama kurang lebih 26 tahun belum berjalan sesuai harapan masyarakat adat. Ia menilai masih banyak Orang Asli Papua yang belum menikmati manfaat Otsus secara maksimal.
Frans Magai juga menyoroti posisi Dewan Adat Papua yang menurutnya belum memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah maupun berbagai lembaga, meskipun memiliki sejarah penting dalam lahirnya kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Selanjutnya, Wakil Dewan Adat Daerah Nabire Wilayah I Mee-Pago, Ruben Magai, menyampaikan aspirasi agar penyaluran dana Otsus dilakukan secara tepat sasaran dan lebih berpihak kepada Orang Asli Papua. Menurutnya, seluruh program yang dibiayai melalui dana Otsus perlu dievaluasi secara menyeluruh agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat adat di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor-sektor strategis lainnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, pimpinan DPRK Kabupaten Nabire menyampaikan apresiasi atas kehadiran Dewan Adat dalam forum audiensi. DPRK menilai dialog seperti ini sangat penting untuk memperkuat komunikasi antara lembaga legislatif dan masyarakat adat dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Otonomi Khusus yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Papua.
DPRK juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan mengundang seluruh lembaga adat yang telah terdaftar di Kesbangpol, para kepala suku, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengelola dana Otsus, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, serta OPD terkait lainnya. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas pengelolaan, penyaluran, dan pengawasan dana Otsus agar lebih tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi Orang Asli Papua.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara DPRK Kabupaten Nabire, Dewan Adat, kepala-kepala suku, dan pemerintah daerah guna memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta berpihak pada kepentingan, hak-hak, dan kesejahteraan masyarakat adat Papua.
