Jayapura, Kapiwuunews.org – Elpis Karoba, SH selaku Ketua Steering Committee Rapat Pleno BPD KAPP 6 Provinsi se-Tanah Papua menyampaikan bahwa sesungguhnya kedudukan Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Pusat berada di Provinsi Papua. Hal tersebut didasarkan pada Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 serta Peraturan Gubernur Papua Nomor 45 Tahun 2017 sebagai landasan hukum keberadaan KAPP di Tanah Papua.
Dalam keterangannya kepada media pada Senin, 11 Mei 2026, Elpis Karoba menjelaskan bahwa wacana yang lahir melalui hasil Konferensi Pusat KAPP terkait pemisahan kedudukan KAPP Pusat dari Provinsi Papua merupakan bagian dari harapan dan target organisasi untuk meningkatkan status kelembagaan KAPP. Namun demikian, menurutnya, langkah tersebut masih sebatas wacana organisasi dan perlu didorong kepada Pemerintah Pusat agar dapat memperoleh pengakuan resmi melalui regulasi atau peraturan pemerintah pusat.
Karoba menegaskan bahwa demi kepentingan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua, maka Badan Pengurus Pusat (BPP) KAPP saat ini dikembalikan pada kedudukan semula, yakni Provinsi Papua sebagai pusat kendali organisasi. Ia menilai, gagasan pemisahan KAPP Pusat belum memiliki dasar hukum yang kuat sehingga belum dapat dijadikan dasar penerbitan Surat Keputusan (SK).
Lebih lanjut, Elpis Karoba menyampaikan bahwa konsideran pada bagian “Mengingat” dalam setiap keputusan organisasi wajib memuat dasar hukum yang relevan dan mendukung keberadaan KAPP, antara lain Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008 dan Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017.
Selain itu, Elpis juga mengungkapkan bahwa posisi Ketua BPP KAPP telah mendapatkan Mosi Tidak Percaya melalui Rapat Pleno BPD KAPP 6 Provinsi se-Tanah Papua tertanggal 27 Desember 2025. Dalam rapat tersebut, peserta pleno menuntut Ketua Umum KAPP untuk mundur dari jabatannya.
Keputusan itu merujuk pada Anggaran Dasar KAPP Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan bahwa Rapat Pleno merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam perkumpulan, serta ayat (2.c) yang menegaskan bahwa Rapat Pleno memiliki kewenangan menetapkan, memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus organisasi.
Menurut Elpis, sejak menerima surat mosi tidak percaya tersebut, Ketua Umum KAPP tidak memberikan klarifikasi dalam waktu 10–14 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 beserta perubahannya, serta ketentuan Anggaran Rumah Tangga KAPP Tahun 2017 terkait hak membela diri. Karena itu, pihak pleno menilai Ketua Umum telah menerima keputusan tersebut, sehingga mosi tidak percaya tertanggal 27 Desember 2025 dinyatakan sah dan mengikat secara organisasi.
Menutup keterangannya, Elpis Karoba mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan kembali berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia berharap Perdasus Papua Nomor 18 Tahun 2008, Pergub Papua Nomor 45 Tahun 2017, serta SK Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.205/2025 dapat menjadi dasar penguatan dan pengembangan organisasi KAPP di seluruh Tanah Papua.
Redaksi : Andru Sapau
