Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa. (Foto: Humas Pemprov Papua Tengah).
Nabire, Kapiwuunews.org — Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat, bukan di pemerintah provinsi pada 17 Juli 2025.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi polemik terkait penolakan Blok Wabu di Intan Jaya oleh sejumlah warga dan mahasiswa.
“Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2020, izin pertambangan seperti IUP dan IUPK dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Gubernur tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang,” tegasnya.
Meki Nawipa meminta masyarakat tidak salah paham terkait peran pemerintah daerah dalam urusan tambang. “Jangan sampai ada yang pikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah. Itu keliru, semua izin diatur dan dikeluarkan oleh pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi, regulasi pertambangan diatur dalam sejumlah peraturan, di antaranya UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, UU Nomor 3 Tahun 2020, PP Nomor 3 Tahun 2010, serta Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
(**)