NABIRE, Kapiwuunews.org — Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago, Melkias Keiya, SH, menegaskan bahwa lembaga adat Meepago yang dipimpinnya berasal dari akar rumput dan memiliki legalitas hukum yang kuat serta terdaftar resmi dari daerah hingga pusat pada 21 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa jabatan Kepala Suku Besar Wilayah Adat Meepago berbeda dengan Kepala Suku Besar Dewan Adat Provinsi Papua Tengah, karena dipilih langsung oleh rakyat melalui mekanisme adat, nilai-nilai adat istiadat, dan kehendak Tuhan (Ugatame), bukan melalui penunjukan pemerintah.
Menurut Keiya, jabatan Dewan Adat Provinsi diangkat oleh Gubernur melalui Kesbangpol, sehingga memiliki mekanisme dan kewenangan yang berbeda. Ia mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, untuk memahami dan menempatkan setiap jabatan adat sesuai fungsinya.
Keiya juga menegaskan bahwa dirinya resmi dipilih oleh masyarakat adat dan memiliki legalitas hukum yang dapat dibuktikan dari Kesbangpol Papua Tengah hingga Kementerian Hukum dan HAM RI. Ia mengingatkan bahwa tugas kepala suku adalah menjaga wilayah adat bersama masyarakat, tanpa intervensi pemerintah.
(**)
