Merauke, Kapiwuunews.org Papua Selatan – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius secara resmi menyatakan penolakan terhadap proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Penolakan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada 3 Maret 2026.
PMKRI menilai proyek pembangunan jalan yang direncanakan sebagai bagian dari sarana dan prasarana program ketahanan pangan itu bermasalah secara prosedural maupun lingkungan. Hal ini merujuk pada Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 tentang kelayakan lingkungan hidup untuk rencana pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer yang diterbitkan pada 11 September 2025.
Namun menurut PMKRI, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pembangunan jalan sudah dimulai lebih awal, yakni sejak akhir November 2024, jauh sebelum keputusan kelayakan lingkungan tersebut diterbitkan. Hingga saat keputusan dikeluarkan, pembangunan jalan dilaporkan telah mencapai sekitar 50 kilometer.
Berdasarkan hasil pemantauan PMKRI, pembangunan koridor jalan tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan berupa deforestasi hutan alam seluas kurang lebih 8.691 hektar. Temuan tersebut menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pembangunan dilakukan tanpa persetujuan lingkungan yang sah serta tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
PMKRI menilai situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pemerintahan, kepatuhan terhadap hukum lingkungan, serta perlindungan terhadap hutan alam dan hak-hak masyarakat adat di wilayah selatan Papua.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti adanya potensi tekanan terhadap masyarakat adat yang berada di sekitar lokasi proyek. Masyarakat adat dari Kampung Wanam, Naki, dan Selau disebut telah menyatakan keberatan terhadap pembangunan jalan tersebut karena dianggap tidak melalui persetujuan dari pemilik hak ulayat.
Pada November 2025, warga setempat bahkan melakukan aksi protes dengan membakar salinan Surat Keputusan Bupati terkait izin lingkungan proyek tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap kurangnya transparansi pemerintah dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah adat mereka.
PMKRI juga menilai proyek yang masuk dalam kategori Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendukung program food estate atau cetak sawah berpotensi memicu perampasan tanah dan deforestasi dalam skala besar. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis dan ekonomi bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada hutan.
Di sisi lain, keberadaan aparat keamanan di wilayah proyek juga menjadi sorotan. Meskipun pemerintah menyebut kehadiran aparat bertujuan untuk menjamin keamanan pembangunan, sebagian masyarakat adat di Kampung Wanam, Naki, dan Selau mengaku merasa tertekan dan memilih menghindar demi mencegah terjadinya konflik atau kesalahan sasaran.
Atas berbagai persoalan tersebut, PMKRI Cabang Merauke St. Fransiskus Xaverius menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah, antara lain:
- Menolak Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai merugikan masyarakat adat dan lingkungan.
- Mendukung perjuangan masyarakat adat dalam menggugat SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105 Tahun 2025 terkait rencana pembangunan jalan 135 kilometer dari Wanam ke Muting.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang dialami masyarakat adat Marga Kamuyen di Kampung Nakias, Distrik Ngguti, Kabupaten Merauke.
- Mendesak aparat militer untuk menghentikan tindakan intimidasi terhadap warga sipil yang terdampak proyek tersebut.
PMKRI menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus tetap menghormati hak masyarakat adat, menjaga kelestarian lingkungan, serta dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Organisasi tersebut juga meminta pemerintah membuka ruang dialog yang adil dan transparan dengan masyarakat adat sebelum melanjutkan proyek pembangunan di wilayah tersebut.
