Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bupati Nabire Mesak Magai Tegaskan: Blok B Wabu Milik Masyarakat Adat!

Kamis, 24 Juli 2025 | 23:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-25T11:10:15Z












Nabire, Kapiwuunews.org — Bupati Kabupaten Nabire, Mesak Magai, S.Sos., M.Si, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap upaya masuknya perusahaan besar ke wilayah Blok B Wabu, Distrik Intan Jaya, Papua Tengah. Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa kawasan Blok B Wabu adalah milik masyarakat adat, dan harus dikelola sendiri oleh warga setempat menggunakan alat tradisional, bukan dieksploitasi oleh korporasi besar. Pada 25 Juli 2025


“Sudah cukup PT Freeport Indonesia menguasai tambang besar di Papua Tengah. Jangan tambah lagi perusahaan besar masuk kelola Wabu. Biarkan masyarakat adat di sana kelola dengan alat tradisional,” tegas Bupati Mesak Magai.


Pernyataan tersebut datang di tengah kekhawatiran masyarakat atas rencana eksploitasi besar-besaran Blok B Wabu yang kaya akan cadangan emas. Isu ini menjadi sorotan karena dinilai mengancam hak-hak masyarakat adat serta membuka peluang konflik sosial dan kerusakan lingkungan di wilayah yang selama ini dilindungi oleh hukum adat.


Salah satu putra daerah dan pegiat lingkungan, Marten Dogomo, mendukung penuh sikap Bupati Magai. Ia menilai bahwa pemimpin daerah harus bersuara lantang dalam membela tanah dan hak ulayat rakyatnya, terlebih ketika eksploitasi tambang ilegal telah merambah sejumlah distrik di Nabire, seperti Siriwo, Topo, Wanggar, tanpa seizin masyarakat adat.


“Sebagai kami putra kepedulian alam, saya menyampaikan kepada Bapak Bupati Mesak Magai agar bersuara lebih keras. Di wilayah Kabupaten Nabire sudah mulai masuk aktivitas tambang emas ilegal, padahal itu wilayah hak ulayat. Ini harus dihentikan,” ujar Marten Dogomo.


Ia juga mengingatkan bahwa praktik perumahan emas ilegal yang menjamur di pedalaman tanpa regulasi dan persetujuan masyarakat adat merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP). Selain merusak lingkungan, kegiatan tersebut juga berpotensi memicu konflik antarwarga dan ketimpangan sosial.


Bupati Mesak Magai pun diharapkan menjadi simbol ketegasan dalam menjaga martabat dan hak-hak masyarakat adat di Papua Tengah, terutama di tengah derasnya arus investasi dan eksploitasi tambang yang kerap mengabaikan partisipasi masyarakat lokal.


“Wilayah adat bukan tanah kosong. Itu tanah yang punya nyawa, sejarah, dan hak. Jangan jadikan Papua hanya sebagai ladang emas tanpa mempertimbangkan hak hidup masyarakatnya,” tutup Dogomo.


(**)


×
Berita Terbaru Update